Lensa mahasiswa
Media pers IAI At-Taqwa Bondowoso- bergerak lewat tulisan bergerak dengan karya

Mengamalkan Fikih Prasmanan

Fenomena kehidupan masyarakat di era desrupsi 5.0

Dalam kitab ta’limul muta’allim karangan syekh az-zarnuji dijelaskan ” Tekunilah ilmu kuno dan takutlah pada ilmu baru, takutlah kamu akan sibuknya dirimu dengan perdebatan yang terjadi setelah tiadanya ulama ulama besar”
Ditengah arus modernitas perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta awamnya masyarakat pada agama memunculkan sekelumit problematika serta tantangan bagi agama.
Saya ambil contoh salah satu problematika dari desa saya
Ada seorang bapak-bapak yang kurang lebih usianya 50 tahunan dia sering mengkonsumsi asupan ceramah dari media, mirisnya dia beranggapan bahwa sumua ceramah itu benar dan tak jarang bapak tersebut mengamalkan amalan yang sumbernya tidak jelas. Apalagi amalan yang berkaitan dengan harta,
Dari sisi lain
Di era modern saat ini, para ulama banyak yang menyampaikan kajian ilmu agama melalui berbagai platform media sosial. Hal ini merupakan langkah untuk memudahkan dan memaksimalkan dakwah, karena efektif dan efesien dalam menjangkau masyarakat
Lantas bolehkah mengamalkan amalan yang didapat dari media massa tanpa adanya sanad yang jelas?
Pengasuh Pesantren Tegalrejo KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) menyebut bahwa hal itu diperbolehkan selama ulama yang menyampaikan tersebut jelas silsilah keilmuannya. Media sosial seperti Youtube, Facebook, WhatsApp, dan juga buku hanya merupakan media. Yang terpenting adalah isi yang bisa dipertanggungjawabkan.
Selain itu ada keterangan dari Buya Hamka yang menjelaskam kebolehan dalam mengamalkan amalan meski tantpa adanya ijazah dari sang guru tetap bisa kita lakukan Seperti mengamalkan bacaan dzikir Rotibul Haddad atau Ratib al- Latif, maka boleh mengamalkannya walaupun tanpa adanya guru. Karena Rotibul Haddad atau Ratib al-Latif merupakan amalan dari Rasululah saw. Maka tanpa ijazahpun hukumnya sah atau boleh, sebab yang mengijazahi adalah Rasulullah saw.”
Kendati seperti itu beliau tetap menganjurkan untuk mengambil ijazah dari seorang guru “supaya lebih sempurna sambungnya” ujar beliau
Syekh Ibnu Mubarak menegaskan bahwa sanad adalah bagian dari agama. Andaikan tidak ada sanad keilmuan, maka niscaya orang akan mengatakan tentang agama semaunya sendiri tanpa pertanggung jawaban.
Memelihara sanad merupakan bagian dari tradisi Nahdlatul ulama
Secara bahasa, sanad berarti sandaran, yang kita bersandar padanya, dan berarti dapat diperpegangi, dipercayai. secara istilah, sanad adalah jalan yang bersambung sampai kepada matan, rawi- rawi yang meriwayatkan matan hadits dan menyampaikannya.
Sekarang, sanad tidak hanya memiliki fungsi untuk menguji validitas Informasi berupa hadits, melainkan juga kualitas kelimuan seseorang mengenal agama Islam. Dengan mengetahui sanad, kita bisa mengetahui dari siapa seseorang belajar ilmu agama, yang jika ditelusuri apakah berujung pada Nabi Muhammad SAW atau tidak. Tanpa sanad, kualitas dan otentisitas keilmuan dalam Islam tidak dapat dijamin keabsahannya.
Ada tiga macam sanad
Sanad Riwayah
Sanad Riwayah adalah sanad berupa ijazah yang diberikan guru kepada muridnya, baik berupa kitab atau ilmu, sebagaimana yang diperolah sang guru dari guru sebelumnya. Peran sanad riwayah sangat penting untuk menghindari tadiis (keterputusan sanad secara tersembunyl).
Sanad Fikrah
 Sanad fikrah adalah sanad yang disebut juga sanad pemikiran. Sanad ini tersambung dengan cara talaqqi atau belajar langsung, baik secara formal seperti di sekolah, kampus, pondok pesantren, maupun secara informal seperti di pengajian, majelis taklim, dan kursus.
Sanad Tarbiyah
Sanad tarbiyah adalah sanad yang terjadi akibat interaksi langsung antara guru dan murid, sehingga murid dapat mewarisi kualitas spiritual Sanad dalam kategori ini lebih baik dari kategori sebelumnya, sebab dengan sanad Inilah seseorang dapat mengubah akhlaknya sebagaimana akhlak Nabi, para sahabat, dan ulama salaf al-shalih.
Penulis: Munir MustaghfirinEditor: Khoifaturrahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *